LHOKSEUMAWE | ACEHKITA.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) dan BEM Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Senin pagi (10/12) melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Simpang Jam Kota Lhokseumawe.
Aksi ini bertepatan dengan peringatan Hari HAM international yang ditetapkan pada tanggal 10 Desember. Dalam aksi ini mereka menuntut Pemerintah Aceh dan Pusat segera mengesahkan produk hukum agar para pelanggar HAM berat masa konflik Aceh dapat segera dituntut dan diadili.
“Segera bentuk Qanun KKR dan pengadilan HAM di Aceh” teriak Heri Budiansyah yang bertindak sebagai koordinator aksi dalam orasinya.
Para mahasiswa juga mengusung sejumlah poster yang berisi tuntutan terhadap penyelesaian kasus pelanggaram HAM yang terjadi pada masa berlakunya Daerah Darurat Militer (DOM) di Aceh. Diantara kasus tersebut yaitu kasus Rumoh Geudong di Pidie, kasus Idi Cut di Aceh Timur, kasus Simpang KKA Krueng Geukuh Aceh Utara, Kasus Bantaqiah di Beutong Ateuh, dan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat lainnya.
Selain itu dalam pernyataan sikapnya para mahasiswa menuntut pemerintah segera mewujudkan pendidikan gratis berkualitas dan merata bagi rakyat, pelayanan kesehatan gratis dengan kualitas yang baik bagi seluruh rakyat Aceh, dan pembangunan ekonomi sektor riil sehingga dapat menekan angka kemiskinan di Aceh. []