BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sialnya nasib Prada Wawan Pratama, anggota TNI bertugas di Markas Rindam, Mata Ie, Aceh Besar. Pergi dari markas tanpa minta izin atasannya, ia dihukum dua bulan.
Ketua Majelis Hakim, Mayor CHK Gatut Sulistyo memutuskan perbuatan terdakwa melanggar pasal 87 ayat 1 ke 2 KUHP Militer disersi. “Terdakwa dihukum selama dua bulan masa tahanan,” katanya dalam sidang di Pengadilan Militer, Banda Aceh, Senin (26/10).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan oditur militer. Kapten CHK Ojahan Silalahi, sebelumnya menuntut terdakwa empat bulan penjara.
Wawan dinyatakan terbukti disersi. Dalam dakwaan hukum dibaca majelis terungkap, ia meninggalkan kesatuannya selama 62 hari berturut-turut, tanpa kabar.
Mulanya, pada tanggal 10 Januari 2009, ia pergi ke Langsa dengan alasan orangtuanya sakit. Ia beralasan, tak sempat minta izin ke komandannya, karena kondisinya demam.
Belakangan diketahui, Wawan malah sudah bertandang ke Medan. “Hanya 21 hari saya menjaga ibu di Langsa,” katanya di depan majelis.
Saat Wawan ‘raib’, rekan-rekannya di Rindam sempat mencari dirinya ke beberapa tempat. []