Friday, May 3, 2024
spot_img

Penyusunan Qanun Rajam Langgar MoU Helsinki

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Penyusunan dan pengesahan Qanun Hukum Jinayat dan Qanun Acara Jinayat serta sejumlah qanun lain oleh DPR Aceh periode 2004-2009, ternyata melanggar kesepakatan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki.

Dalam Nota Kesepahaman, poin 1.2.4 disebutkan bahwa sampai tahun 2009, legislatif Aceh tidak berkewenangan untuk mengesahkan peraturan perundang-undangan tanpa persetujuan Kepala Pemerintahan Aceh.

Demikian dikatakan Ketua Sementara DPR Aceh Hasbi Abdullah kepada sejumlah wartawan di Banda Aceh, Jumat (30/10).

Hasbi menyebutkan, produk hukum di Aceh baru dianggap sah jika telah disetujui oleh legislatif dan eksekutif. Aturan main ini juga dituangkan dalam Undang Undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pada Pasal 23 ayat (1) huruf (a), yang berbunyi “DPRA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: (a) membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama”.

Parlemen Aceh periode 2004-2009 mengesahkan Qanun Rajam –beserta empat qanun lain– pada 14 September lalu. Gubernur Irwandi menolak menandatangani Qanun tersebut karena memuat klausul rajam sebagai sanksi bagi pelaku zina yang telah menikah. Gubernur beranggapan, qanun yang diserahkan kepadanya untuk ditandatangani masih bersifat rancangan.

DPR Aceh baru yang dilantik pada 30 September lalu juga menganggap bahwa qanun itu masih bersifat rancangan. “Kami masih menganggap itu sebagai rancangan. Tidak perlu dibesar-besarkan lagi,” kata Hasbi.

Hasbi berjanji akan membahas ulang Qanun Rajam dengan menjaring aspirasi dari banyak kalangan, terutama ulama. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU