Sunday, May 5, 2024
spot_img

Pengadilan Vonis Darni Daud Dua Tahun Penjara

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Darni M. Daud. Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala itu dinyatakan terbukti menerima dana management fee bantuan dana hibah untuk guru terpencil tahun 2009-2010. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa delapan tahun penjara.

Vonis terhadap Darni dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (27/2/2014) siang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Darni secara terbukti telah menerima dana management fee dari bantuan hibah untuk guru terpencil itu.

Menurut Majelis Hakim yang dipimpin Samsul Kamar, di pengadilan Darni tidak mampu mempertanggungjawabkan dana fee yang diterimanya itu. Putusan juga mewajibkan Darni membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp322 juta.

Meski memvonis Darni dua tahun penjara, Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut agar Pengadilan memvonis Darni delapan tahun penjara.

Selain itu, hakim juga menolak semua tuntutan jaksa termasuk uang ganti rugi senilai Rp1,7 miliar. Uang ini sebelumnya disebut jaksa telah dikorupsi oleh Darni.

“Dari kajian majelis hakim, JPU tidak cukup bukti melakukan pemeriksaan. Jadi tuntutan JPU itu ditolak dan tidak terbukti,” ujar Ketua Majelis Hakim Samsul Kamar, Kamis (27/2/2014).

Pengadilan juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa Rektor Unsyiah Prof Samsul Rizal, yang selama ini menjadi saksi bagi Prof Darni Daud. Saat itu, Samsul Rizal bertindak sebagai penanggung jawab teknis penyaluran dana hibah untuk guru terpencil. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU