BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang menyidangkan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan perkebunan kelapa sawit membebaskan mantan Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim dari segala tuntutan.
Persidangan pembacaan vonis kasus yang menjerat Akmal berlangsung selama satu setengah jam di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (18/11/2015) siang. Hadir di persidangan, Akmal mengenakan baju batik yang dipadu celana hitam. Puluhan pendukung mantan wartawan itu ikut memenuhi ruangan persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin Muhifuddin membacakan putusan bersama dengan hakim anggota, Saiful Asyari dan Hamidi Djamil.
Ketua Majelis Hakim Muhifuddin dalam amar putusannya menyebutkan, Akmal tidak terbukti bersaalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan lahan untuk perkebunan dan kantor kelapa sawit di Aceh Barat Daya.
“Setelah vonis ini dibacakan, Akmal langsung bebas,” ujar Muhifuddin yang disambut riang pendukung Akmal.
Pengadilan juga meminta nama baik Akmal dipulihkan.
Sebelumnya, Akmal Ibrahim ditahan di Rumah Tahanan Kajhu, Aceh Besar sejak Mei lalu. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp764 juta.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan belum menentukan sikap mengenai banding terhadap putusan yang membebaskan Akmal Ibrahim ini. “Kami akan pikir-pikir dulu,” ujar Suhendra, JPU, usai persidangan. []
GHAISAN | FOTO: M. Anshar/Serambi Indonesia