Monday, April 29, 2024
spot_img

Penegak Hukum Belum Pahami UU Pers

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM. Saifuddin Bantasyam, praktisi hukum dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) menilai banyak penegak hukum di Indonesia belum memahami Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu terlihat dari banyaknya tuduhan pencemaran nama kepada media, dan mayoritas hakim mengadili kasus pers dengan hukum pidana atau perdata dan mengabaikan UU Pers.

“Ini menunjukkan penegak hukum kita masih belum megerti dengan Undang-Undang nomor 40. Padahal pers punya undang-undangnya sendiri yang bersifat lex specialis,” kata Saifuddin diacara Editor Meeting Jurnalisme Damai digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, di Rodya Café, Kamis (30/7).

Menurut Saifuddin, mayoritas pengadilan di Indonesia menganggap UU No 40 sekadar mengatur hak jawab, tak mencakup semua sengketa perdata maupun delik pers.

Akibatnya, pers masih terancam kebebasannya karena kerap menghadapi kekerasan baru, berupa gugatan dan kriminalisasi pers, seperti tuduhan pencemaan nama baik.

Catatan Lembaga Bantuan Hukum Pers, dalam kurun 2003-2008, sedikitnya 53 tuduhan pencemaran nama baik dan 108 gugatan perdata dialamatkan pada media. Belum lagi lagi ancaman kekerasan tak langsung dilakukan penegak hukum kepada media. Seperti terjadi sepanjang Mei 2007 –Mei 2008.

Beberapa wartawan terpaksa menjadi korban kriminalisasi pers oleh Negara seperti Risang Bima Wijaya (Radar Yogja), Dahri Umuh (Tabloid Oposisi), majalah Time Asia dan Edy Sumarsono (Tabloid Investigasi Jakarta) karena pemberitaannya dinilai merugikan pemerintah.

Saifuddin menyatakan, penguasa dan sejumlah pihak harus menjunjung tinggi kebebasan pers, untuk menciptakan pemerintahan demokratis.

Kebebasan pers tak bersifat absolut. “Pers terikat pada UU Pers dank ode etik jurnalistik. Maka, jika resah dengan pemberitaan media, seharusnya menempuh mekanisme yang ada dalam UU Pers,” ujar Saifuddin. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU