Ilustrasi. | Suparta/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Said Ikhsan menyebutkan, Pemerintah Aceh telah mencabut sedikitnya 22 izin usaha pertambangan di seluruh Aceh.

“Pencabutan izin ini dilakukan oleh bupati/walikota. Jadi kami melihat kabupaten/kota sudah bekerja terkait dengan adanya instruksi gubernur (soal moratorium pertambangan),” kata Said Ikhsan pada diskusi kelompok terbatas Sinkronisasi Rencana Kerja SKPA dalam Monitoring Moratorium Tambang yang digelar Distamben bekerjasama dengan Gerakan Anti-Korupsi Aceh dan Aceh Center di Banda Aceh, Rabu (11/3/2015).

Said Ikhsan menandaskan, Pemerintah Aceh akan terus mengevaluasi seluruh perizinan di sektor pertambangan yang ada di Aceh.

Di Aceh terdapat 116 izin usaha pertambangan. Angka ini menyusut setelah Gubernur Zaini mengeluarkan Moratorium Tambang –yang sebelumnya mencapai 138 izin usaha pertambangan.

“Kami yakin Pemerintah Kab/Kota akan terus mencabut perusahaan-perusahaan yang tidak aktif dan tidak memberikan pendapatan untuk daerah, kami menargetkan kedepan ada tinggal 80 IUP saja,” tambah Said Ikhsan.

Untuk itu, Dinas Pertambangan dan Enegeri Aceh juga memberikan koreksi perusahaan mana yang harus dicabut izinnya. “Apabila tidak dicabut, kami akan mempertanyakan pada mereka (daerah),” sebut Said.

Sementara itu, Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengharapkan kepada seluruh dinas teknis yang terlibat dalam Instruksi Gubernur ini untuk serius untuk menjalankan kewajiban atau kerjanya masing-masing.

“Kami juga akan ikut mengawal sejauhmana SKPA yang masuk dalam Instruksi Gubernur ini bekerja, kalau memang tidak bekerja, Gubernur Aceh wajib menegur SKPA tersebut,” harap Askhalani

Askhalani juga mengatakan moratorium tambang patut didukung. Instruksi ini akan lebih mudah dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di sektor pertambangan.

“Artinya selama ini banyak tambang yang tidak memberikan manfaat kepada pemerintah, ini kemudian yang harus lebih dalam disorot oleh Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kab/kota. Sehingga terciptalah tata kelola pertambangan yang lebih baik di Aceh,” tegas Askhalani.

Dinas Pertambangan dan Energi merilis daftar 22 perusahaan yang izin usaha pertambangannya telah dicabut pemerintah. Berikut daftarnya:

1. PT. Glee Rinder Pratama (Pasir Besi – Pidie)
2. PT. Amrith Permata Prima (Bijih Besi – Aceh Jaya)
3. PT. Sharan Sumber Makmur (Bijih Besi – Aceh Jaya)
4. PT. Prema Kencana Mitra Sejahtera ( Batubara – Aceh Jaya)
5. PT. Berjaya Mineral Kencana ( Barubara – Aceh Jaya)
6. PT. Baramulia Energi (Batubara – Aceh Jaya)
7. PT. Potensi Bumi Energi ( Antimoni – Aceh Jaya)
8. PT. Surya Tambang Perkasa ( Mangan – Aceh Jaya)
9. PT. Aceh Tuwan Sinarawi ( Batubara – Aceh Barat)
10. PT. Makmur Inti Tambang (Batubara – Aceh Barat)
11. PT. Makmur Inti Bersaudara (Batubara – Aceh Barat)
12. PT. Mountas Inti Tambang (Batubara – Aceh Barat)
13. PT. Tambang Emas Cemerlang (Emas – Nagan Raya)
14. PT. Kencana Murni Sarana (Emas – Nagan Raya)
15. PT. Anugerah Senimardani (Emas (Placer) – Nagan Raya)
16. Koperasi Cempala Sakti (Emas (Placer) – Nagan Raya
17. PT. Aceh Mining Lestari (Batubara – Nagan Raya)
18. PT. Aceh Mineral Gemilang (Batubara – Nagan Raya)
19. PT. Commerce Ventural Coal (Batubara – Nagan Raya)
20. PT. Rimbaka Mining Makmur (Batubara – Nagan Raya)
21. PT. Anti Unggul Mineral (Batubara – Nagan Raya)
22. PT. Rimbaka Mining Makmur (Biji Besi – Subulussalam). []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.