Saturday, May 4, 2024
spot_img

Pemerintah Aceh Pelajari Klarifikasi Qanun Bendera

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pemerintah Aceh akan mempelajari klarifikasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Qanun No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Pihak eksekutif dan legislatif berjanji akan kembali berembug untuk membahas 12 poin klarifikasi Kemendagri tersebut.

Hal itu disampaikan Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Ketua DPRA Hasbi Abdullah usai pertemuan tertutup dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan di Banda Aceh, Selasa (2/4/2013) siang.

Gubernur Zaini menyebutkan, pihaknya telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengenai klarifikasi terhadap Qanun Bendera yang baru disahkan Parlemen pada 22 Maret lalu. Qanun itu mengadopsi atribut Gerakan Aceh Merdeka sebagai bendera dan lambang Aceh.

“Kita akan mempelajari secara seksama,” kata Zaini.

Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu 15 hari kepada Pemerintah Aceh untuk menyesuaikan Qanun Bendera itu berdasarkan poin-poin yang diklarifikasi oleh Pusat. 12 poin itu di antaranya menyangkut konsideran penyusunan qanun, materi qanun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bentuk dan desain bendera, serta mengenai ukuran bendera. Seperti diketahui, Pusat tak setuju bendera GAM menjadi atribut resmi Pemerintah Aceh.

Gubernur Zaini menyebutkan, pihaknya akan kembali membicarakan masalah bendera ini dengan Mendagri Gamawan Fauzi yang dijadwalkan berkunjung ke Aceh pekan depan. “Akan kita bicarakan,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua DPRA Hasbi Abdullah menyebutkan, eksekutif dan legislatif akan kembali bertemu untuk membahas klarifikasi Mendagri ini.

“Dalam dua hari ini kita duduk bersama,” ujar Hasbi. “Kita akan lihat perkembangannya.”

Saat dicecar wartawan dengan pertanyaan seputar klarifikasi Mendagri ini, Hasbi lebih banyak diam. Jawaban-jawaban kemudian diberikan oleh Abdullah Saleh, anggota Komisi A DPRA yang sebelumnya menjadi sekretaris Panitia Khusus Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

Abdullah Saleh menyebutkan, dalam pertemuan tertutup itu pihaknya tidak banyak membahas mengenai materi klarifikasi qanun tersebut.

“Belum sampai pada tahap seperti itu. Ini kan, tadi belum dibuka sampulnya. Belum sempat dibahas,” kata politikus Partai Aceh ini.

Ia bilang, DPR dan Pemerintah Aceh memerlukan waktu untuk mempelajari terlebih dahulu 12 poin klarifikasi tersebut. “Ini perlu didalami kembali. Nanti akan ada pembicaraan lanjutan, termasuk apa yang hasil klarifikasi, kita dalami, pelajari, dan diskusi lagi dengan pemerintah,” lanjut Abdullah Saleh yang mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan itu. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU