Friday, April 26, 2024
spot_img

Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pengusaha

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Trade Union Care Center (TUCC-Aceh) dan Aliansi Serikat Pekerja/buruh Aceh mendesak pemerintah Aceh untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan akhir tahun 2011 lalu.

Desakan ini disampaikan Koordinator TUCC Aceh, Muhammad Arnif, karena sejak diterapkan UMP Aceh tahun 2012 masih banyak ditemui perusahaan yang mengabaikan aturan itu dengan membayar upah pekerja di bawah UMP sehingga hal tersebut sangat merugikan pekerja/buruh di Aceh.

“Tak dibayarnya upah sesuai UMP Aceh tahun 2012 membuktikan pengusaha di Aceh telah melecehkan kebijakan daerah yakni peraturan Gubernur No.76 tahun 2011 tentang upah minimum provinsi Aceh tahun 2012,” katanya dalam siaran pers yang diterima acehkita.com, Kamis (1/3).

Ketidakpatuhan perusahaan terhadap kebijakan daerah tersebut sudah sering kali terjadi namun minim tindakan pemerintah. Untuk itu pemerintah Aceh melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan dminta proaktif melakukan cross chek ke perusahaan untuk memastikan pelaksanaan peraturan UMP tersebut.

Menurut Arnif, banyak pekerja/buruh di Aceh yang merasa kecewa dengan lemahnya penegakan aturan, sehingga merasa kehadiran Peraturan Gubernur tentang UMP tak ada artinya bila pemerintah juga tidak mengawasi dan menindak perusahan yang mengabaikan ketentuan UMP di Aceh.

“Di beberapa perusahaan ritel dan restauran masih dijumpai pembayaran upah pekerja Rp 600.000 yang tentunya di bawah UMP Aceh tahun 2012,” katanya seraya menambahkan di perusahaan perkebunan juga mengalami hal sama bahkan UMP yang diterapkan adalah UMP sumatera utara yang nilainya lebih rendah dari UMP Aceh.

“Kami mengharapkan, agar UMP Aceh tahun 2012 yang ditetapkan sebesar Rp 1.400.000 berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan pekerja/buruh. Pemerintah dengan melibatkan dewan pengupahan daerah harus melakuan sosialisasi kepada pengusaha dan pekerja/buruh di Aceh karena kehadiran peraturan gubernur tentang UMP ini belum sepenuhnya diketahui,” kata Arnif.

Dia juga menyarankan pemerintah Aceh untuk membuka posko pengaduan dan kotak pos UMP Aceh di dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota di Aceh agar peraturan gubernur bisa berjalan sesuai yang diharapkan.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU