Monday, April 29, 2024
spot_img

Pemerintah Aceh Didesak Tolak Kontraktor Nakal

BANDA ACEH, ACEHKITA.COM – Pemerintah Aceh didesak menindak kontraktor nakal karena mengerjakan proyek asal-asalan dan berani menolak mereka, yang pernah diblack list Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias, untuk mengikuti tender proyek-proyek APBA.

Badan Pekerja Gerakan Aceh Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, dalam siaran pers yang diterima acehkita.com, Kamis sore, menyatakan, hasil monitoring dan analisa lapangan, yang dilakukan pihaknya, ditemukan bahwa sebagian perusahaan itu telah berganti “baju”, tetapi direktur dan orangnya tetap tidak berubah.

Pada 2008, BRR pernah mengeluarkan 87 perusahaan/kontraktor bermasalah (nakal). Dari data itu, kata Askhalani, sebagian besar perusahaan yang diblack list itu berdomisili di Aceh.

“Demi kelancaran implementasi anggaran APBA tahun 2009, Pemerintahan Aceh harus hati-hati dalam melihat kontraktor yang ikut tender. Bila salah dalam menentukan, masyarakatlah yang paling dirugikan,” katanya.

Menurut dia, ‘daftar hitam’ kontraktor nakal yang pernah dikeluarkan BRR itu harus menjadi dasar bagi SKPA Pemerintahan Aceh untuk meneliti kontraktor yang akan ikut tender di lingkungannya masing-masing.

“Semua perusahaan yang masuk daftar hitam tidak dibenarkan mengikuti tender, terutama di departemen, lembaga atau kantor seluruh Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Kepres No 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pada bagian tindak lanjut pengawasan yaitu di Pasal 49 dalam ayat 3 dan 4,” katanya.

Pemerintah Aceh juga didesak mengeluarkan instruksi tertulis kepada seluruh SKPA (Satuan Kerja Perangkat Daerah) agar memerintahkan seluruh kontraktor pemenang tender proyek APBA dan yang sedang mengerjakan pekerjaan untuk membuat plang nama proyek.

“Hal ini penting untuk memudahkan masyarakat berpartisipasi mengawasi jalannya proyek. Ini juga sesuai dengan visi dan misi pemerintahan terpilih dalam mewujudkan asas transparansi dan akuntabilitas yang bertanggung jawab serta berwibawa kepada masyarakat Aceh,” ujar Askhalani.

GeRAK juga mendesak Pemerintah Aceh untuk menerapkan sanksi lebih tegas kepada kontraktor yang mengerjakan proyek asal-asalan. Salah satu tindakan yang bisa dilakukan, menurut Askhalani, adalah menerapkan sanksi denda pembayaran dua kali lipat dari pagu proyek yang dikelola sebelum diteruskan ke aparat hukum. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU