Thursday, May 2, 2024
spot_img

Pemerintah Aceh Didesak Segera Wujudkan Qanun KKR

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Elemen Sipil Aceh yang tergabung dalam Komite Pengungkapan Kebenaran (KPK), mendesak Pemerintah Aceh segera membentuk Qanun Komisi Kebenaran dan Rekosiliasi (KKR) Aceh.

Teuku Banta Syahrizal, dari tim lobi Komite itu mengatakan, qanun KKR penting untuk mengungkap kebenaran atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) selama konflik bersenjata berlangsung di Aceh.

“Hal yang paling penting dari dibentuknya qanun KKR adalah bagaimana korban konflik ini diakui oleh Negara. Kemudian Negara harus memberi tanggungjawabnya, reparasi kepada mereka,” katanya di Banda Aceh, Selasa (23/3).

Sementara masalah mengadili para pelanggar HAM, menurut Banta, adalah urusan lanjutan. “Pemberian keadilan itu jangan hanya dipikir sekedar menghukum pelanggar HAM saja, tapi yang terpenting adalah bagaimana tanggungjawab negara terhadap para korban diwujudkan,” ujarnya.

Pembentukan qanun ini, kata dia, sangat mendesak dan tak bisa ditunda lagi. Apalagi dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh mengamanatkan, qanun ini harus terbentuk setahun pascapengesahan. Jika tak segera diwujud dikhawatirkan bisa memicu konflik baru.

Selama ini para korban konflik di Aceh belum sepenuhnya mendapat perhatian dari pemerintah. Negara yang dalam perundang-undangan bertanggungjawab, juga belum memenuhi hak-hak mereka sepenuhnya, seperti hak sosial, politik, ekonomi, dan budaya.

Pengalaman Ikrar Lamteh yang tanpa ada upaya reparasi terhadap para korban yang kemudian memicu konflik kembali, diminta dijadikan referensi dalam masa damai sekarang.

Hendra Fadli dari KontraS Aceh menambahkan, keberadaan qanun KKR salah satunya untuk mengatur masalah reparasi korban konflik, termasuk membuat database jumlah korban konflik dan kerugiannya untuk proses pemenuhan haknya.

Data korban konflik Aceh kini belum ada yang formal, karena Pemerintah belum mengakui secara resmi. Data selama ini dimiliki oleh sejumlah pihak berbeda-beda. Imbasnya, proses pemenuhan hak korban konflik tak bisa dilakukan.

Menurut KPK, qanun KKR sudah wajib dibentuk di Aceh dan tak perlu menunggu disahkan Undang-undang KKR nasional. Karena, secara substansif KKR sudah diakui di UU PA.

Qanun KKR di Aceh dipandang penting dibentuk, sekaligus dijadikan model kepada wilayah lainnya di Indonesia, untuk menjamin akuntabilitas penegakan HAM. Juga untuk mendorong lahirnya kembali UU KKR yang sebelumnya sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006.

Pemerintah Aceh sebelumnya mengatakan, qanun KKR sengaja ditunda pembentukannya karena menunggu disahkannya UU KKR. Jika tidak, qanun KKR dipandang tak berjalan efektif dan jadi ‘macan ompong’.

Banta Syahrizal mengatakan qanun KKR tetap bisa berjalan efektif, karena selain bersifat lokal juga sudah diakui secara nasional dalam UU PA. “Jangan selalu berpikir qanun KKR itu dibentuk hanya untuk menjerat para jenderal yang terlibat melanggar HAM.”

Mereka mendesak parlemen Aceh segera membahas draf rancangan qanun KKR yang sudah diajukan elemen sipil di Aceh, sehingga sah menjadi lembaran Negara yang diakui.

Jika tak segera dijadikan prioritas dalam program legalisasi (prolega) 2010, elemen sipil Aceh mengecam akan membuat qanun KKR yang sifatnya komunitas. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU