BANDA ACEH| ACEHKITA.COM — Kepala Kejaksaan Negeri Jantho Hasanuddin Gasing mengakui anak buahnya lalai dalam mengawal tiga terhukum cambuk yang berhasil kabur dari tahanan Kejaksaan kemarin. Mereka kabur beberapa saat sebelum dicambuk.
Menurut Hasanuddin, ketiga terhukum kabur saat berada di bawah pengawasan Maimun dan Sarbini yang menjabat sebagai staf tata usaha dan Kepala Seksi Pidana Umum.
“Tentu ada sanksi bagi mereka yang lalai. Saya sangat menyesalkan kejadian ini karena meski berusaha maksimal tapi masih terjadi,” kata Hasanuddin kepada acehkita.com, Sabtu.
Seperti diberitakan situs ini kemarin, tiga dari empat warga yang dihukum cambuk akibat bermain taruhan senilai seribu Rupiah sekali main, kabur dari tahanan jaksa. Seharusnya mereka dicambuk enam kali.
Kaburnya tiga tersangka perjudian merupakan kasus pertama di awal tahun 2010 di Kejari Jantho. Sebelumnya barang bukti sabu seberat 529,4 gram dan senjata api jenis pistol juga raib dari gudang penyimpanan Kajari Jantho. []