BANDA ACEH | ACEHKITA.COM- Ikhwani, 27 tahun, warga Desa Deah Jeuleupee, Sanggeue, Pidie, pelaku penurunan bendera Merah Putih di Masjid Raya Baiturrahman, Jumat (3/5/2013) pagi positif mengalami gangguan jiwa.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banda Aceh Komisaris Polisi Erlin Tangjaya menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh, pelaku positif mengalami gangguan jiwa. Selain itu, pelaku juga sudah pernah dirawat di RSJ Banda Aceh beberapa waktu lalu
“Pelaku merupakan salah satu pasien dokter Cris Wardoyo dan sudah pernah menghuni rumah sakit jiwa. kita sudah mendapatkan surat keterangan resmi dari pihak rumah sakit jiwa,” kata Erlin saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2013) sore.
Saat diperiksa usai ditangkap, jelas Erlin, pelaku selalu memberikan keterangan secara berbelit-belit dan ngawur. “Karena itu kami bawa dia ke RSJ dan hasilnya ternyata benar dia gila,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Kota Banda Aceh menahan Ikhwani, 27 tahun, warga Desa Deah Jeuleupee, Sanggeue, Pidie, karena menurunkan bendera Merah Putih di Masjid Raya Baiturrahman, Jumat (3/5/2013).[]