Thursday, March 28, 2024
spot_img

Pelaku Ikhtilath Pingsan Dicambuk

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Seorang pria berinisial H (26) pingsan pada cambukan kesembilan dari yang seharusnya 22 kali karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat.

Disaksikan ratusan warga,termasuk perempuan dan anak-anak, H bersama tujuh orang lainnya dicambuk di halaman Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin (27/2/2017).

Dia langsung terjatuh begitu hunusan rotan kesembilan mendarat di punggungnya. Beberapa personel polisi syariah segera mengangkat tubuh pria dan membawa ke dalam ruangan.

Prosesi hukuman cambuk terhadap H kembali dilanjutkan beberapa menit kemudian setelah tim dokter memeriksa dan memastikan pria – yang terbukti berbuat ikhtilath dengan pasangannya – sehat.

Menurut Qanun Jinayat, ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.

“Sebenarnya dia (H) divonis 25 kali cambuk oleh Mahkamah Syariah, tetapi dikurangi tiga kali karena sudah menjalani masa tahanan tiga bukan,” kata Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Ricky Febriandi.

Selain itu, seorang perempuan berinisial Z (25) yang juga berbuat ikhtilath terpaksa harus dihentikan hukuman 23 kali cambuk setelah dicambuk empat kali karena kondisi kesehatannya menurun.

“Dia tak pingsan, tapi sejak dari awal naik ke panggung sudah ketakutan disaksikan banyak orang,” katanya. “Setelah diperiksa tim dokter, kondisi kesehatannya drop.”

Disebutkan bahwa Z juga divonis 25 kali cambuk dan dikurangi dua kali karena sudah ditahan dua bulan.

“Perempuan itu bukan pasangan pria yang pingsan tadi,” jelas Ricky.

Menurut dia, perempuan itu tidak ditahan lagi dan dikembalikan kepada keluarganya.

“Jaminannya keluarga, nanti waktu dicambuk lagi akan dijemput lagi,” katanya.

Ditambahkan bahwa dia akan kembali menjalani sisa 19 kali hukuman cambuk dalam prosesi cambuk berikutnya, tapi belum ditentukan jadwalnya.

Selain dua orang itu juga dicambuk enam orang lainnya, terdiri dari tiga pria dan tiga perempuan.

Dua pria dan dua perempuan dicambuk masing-masing 22 kali dan 23 kali. Mereka semua dihukum 25 kali cambuk dan dikurangi masa tahanan.

Sedangkan sepasang pria 22 tahun dan perempuan 21 tahun dicambuk masing-masing tujuh kali karena terbukti berbuat khalwat.

Khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan Zina.

Eksekusi cambuk sering dilakukan di Aceh terhadap mereka yang melanggar aturan syariat Islam di provinsi paling barat Indonesia meski dikritik kalangan aktivis pembela hak asasi manusia karena hanya menyasar kalangan rakyat jelata.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU