BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Kejaksaan Negeri Jantho, Jumat (4/9/2020) sekira pukul 14.30 WIB, melakukan eksekusi cambuk terhadap JRP dan RP masing-masing 100 kali sabetan rotan setelah pasangan itu dinyatakan bersalah melakukan perbuatan zina.
Disaksikan sekitar 200-an warga bersama para pejabat setempat, pasangan berusia 37 dan 32 tahun itu dicambuk oleh algojo dari petugas Wilayatul Hisbah di atas panggung yang telah disiapkan di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho, Aceh Besar.
Dalam pernyataan pers yang diterima acehkita.com disebutkan bahwa pasangan jarimah zina itu terbukti melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Eksekusi cambuk dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran virus corona di Aceh Besar dan waspadai transmisi lokal Covid-19,” tulis pernyataan tersebut.
Kedua terpidana cambuk memakai face shield, sementara petugas dari Kejari Jantho dan tim kesehatan yang berada di panggung memakai masker.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa menyatakan bahwa berdasarkan statistik grafik perkara Jinayat yang masuk dan diadili di Mahkamah Syar’iyah Jantho mengalami penurunan jumlah perkara yang cukup signifikan.
Disebutkan bahwa pada 2017 terdapat sejumlah 49 perkara, tahun 2018 berjumlah 26 perkara, di 2019 sejumlah 18 perkara dan tahun ini 2020 sudah 15 perkara.
“Alhamdulillah tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat Aceh Besar untuk tidak melanggar hukum sudah mulai terlihat. Ini patut kita apresiasi,” ujarnya.
Prosesi cambuk ini dibuka Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H. Husaini A Wahab atau yang kerap disapa Waled. Juga hadir antara lain Kajari Aceh Besar, unsur dari Polres Aceh Besar, Kodim Aceh Besar dan para stakeholders lain.[]