BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Partai Nasional Aceh, partai lokal yang didirikan oleh mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dinyatakan lolos verifikasi faktual di tingkat provinsi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Selain PNA, dua partai lokal lain yakni Partai Aceh dan Partai Damai Aceh juga dinyatakan lulus.
“Setelah kami lakukan verifikasi, tiga parlok dan 16 parnas dinyatakan lulus verifikasi faktual,” kata Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra usai mengumumkan hasil verifikasi di Kantor KIP Aceh, Banda Aceh, Selasa (27/11/2012) sore.
Meski sudah lolos di tingkat provinsi, kata Ilham, belum tentu di tingkat nasional juga lolos, karena KIP Aceh hanya melakukan verifikasi di tingkat provinsi. “Nanti KPU Pusat yang menentukan partai mana yang berhak ikut pemilu 2014,” jelas Ilham.
Untuk menentukan berapa jumlah partai lokal yang bisa ikut dalam pemilu mendatang, KIP Aceh akan memutuskannya pada Desember mendatang. “Untuk partai lokal kita masih menunggu verifikasi dari KIP kabupaten/kota. Sekitar bulan Desember nanti akan kita plenokan,” ungkapnya.
Untuk partai lokal, KIP Aceh masih menunggu hasil verifikasi faktual dari KIP Kota untuk kemudian diumumkan kepada publik mengenai partai-partai lokal yang akan bertarung di pemilu mendatang.
“Saat ini masih dalam tahap perbaikan jika ada kekurangan,” pungkasnya.[]