BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Panitia Pengawas Pemilihan Umum membersihkan atribut kampanye dari ruas Jalan Teungku Daud Beureu-eh Kota Banda Aceh. Dalam penertiban Rabu, 15 Januari 2014, itu Panwaslu bersama tim terpadu menyita ratusan atribut kampanye milik calon anggota legislatif.
Ratusan atribut kampanye –mulai dari spanduk pelbagai ukuran dan baliho– dicopot dan disita oleh Panwaslu. Namun, Panwas masih menyisahkan beberapa baliho caleg ukuran sedang dengan alasan di satu zona hanya boleh ada satu atribut kampanye.
Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Banda Aceh Afrida menyebutkan, para caleg melakukan pelanggaran karena memasang alat peraga dan atribut kampanye di kawasan taman, pepohonan.
“Pemasangan di taman dan pepohonan mengganggu estetika kota,” kata Afrida kepada wartawan di lokasi penertiban.
Ini merupakan penertiban keempat yang dilakukan Panwaslu bersama tim terpadu. Sebelumnya, Panwaslu telah melakukan penertiban serupa, namun para caleg kembali memasang alat peraga dan kampanye di pelbagai sudut kota di Banda Aceh.
Afrida menegaskan, dalam lima hari ke depan pihaknya akan terus melakukan penyitaan atribut kampanye para caleg di Banda Aceh. “Kita bertekad agar jalan protokol di Banda Aceh bersih dari atribut kampanye,” ujarnya. “Kalau nanti dipasang lagi, itu kita rekomendasikan sebagai pelanggaran kampanye.”
Pantauan acehkita.com, atribut kampanye yang disita Panwaslu didominasi miliki seorang caleg dari Partai Aceh, disusul Partai Nasdem, dan Partai Demokrat. Panwaslu juga menyita atribut kampanye caleg dari Partai Persatuan Pembangunan, PDI Perjuangan, Partai Nasional Aceh, Partai Golongan Karya. []