Friday, May 3, 2024
spot_img

MPR Minta KPU Kaji Ulang Regulasi Pilkada Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia asal Aceh, Teuku Bachrum Manyak, meminta Komisi Pemilihan Umum untuk mengkaji ulang regulasi pemilihan kepala daeranh Aceh yang rencananya digelar pada 24 Desember nanti. Bachrum menilai aturan yang digunakan Komisi Independen Pemilihan Aceh terkesan lemah dan mengundang beragam tafsir.

“KPU Pusat selaku atasan langsung KIP agar dapat meninjau kembali tahapan pilkada yang sedang dijalankan,” kata Bachrum pada diskusi terbata tentang “Review terhadap Sistem dan Implementasi Otonomi Khusus di Indonesia” dilaksanakan MPR RI bekerjasama dengan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) di Hotel The Pade, Sabtu (15/10).

Menurut Bachrum, KPU perlu mempelajari secara teliti dan detil apakah syarat-syarat melaksanakan pemilihan di Aceh sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Pemerintahan Aceh No 11/2006. “Itu perlu dikaji apakah sudah terpenuhi atau belum,” sebut dia.

KPU juga diminta agar melihat kembali apakah qanun yang digunakan KIP untuk menetapkan tahapan Pemilukada maih relevan dan memungkinkan digunakan dengan kondisi Aceh saat ini, mengingat sejumlah pasal dalam Qanun Nomor 7 tahun 2006 bertentangan dengan aturan hukum lebih tinggi.

“Melihat kisruh yang terjadi di Aceh saat ini, KPU patut kiranya melakukan peninjauan kembali proses tahapan Pemilukada yang ditetapkan KIP karena belum ada regulasi yang jelas. Qanun yang digunakan KIP terkesan lemah dan multitafsir,” ungkap Bachrum, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh.

Berdasarkan masukan dari pelbagai kalangan di Aceh, Bachrum menyatakan, aturan pelaksana pilkada yang menjadi pedoman KIP Aceh dianggap lemah, karena Qanun Nomor 7 tahun 2006 kurang cocok dilaksanakan seiring telah terjadi perubahan sejumlah peraturan perundang-undangan di tingkat nasional tentang pilkada.

“Sebagai contoh adalah apabila ada terjadi sengketa hasil Pemilukada harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi, sementara dalam qanun itu masih diselesaikan oleh Mahkamah Agung,” katanya.

Kelemahan lain dalam Qanun No 7 tahun 2006, jelas Bachrum, menyangkut keanggotaan Panwaslu, dimana di dalamnya disebutkan berasal dari unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat yang independen.
“Lalu, pertanyaannya apakah anggota Panwaslu yang telah direkrut Bawaslu beberapa waktu lalu sudah memenuhi unsur seperti yang diamanatkan dalam Qanun Nomor 7 tahun 2006,” katanya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU