SIGLI | ACEHKITA.COM — Polisi berhasil mencokok RD, warga Desa Masjid Andeu, Kecamatan Mila, Pidie, Jumat (14/6/2013) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi menangkap RD di kampungnya karena kepemilikan 0,23 gram sabu-sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pidie AKP Aiyub menyebutkan, RD ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut.
“Saat ditangkap, RD memiliki sabu-sabu seberat 0,23 gram yang sengaja dibungkus dengan plastik bening,” kata Aiyub kepada acehkita.com, Sabtu (15/2013).
Saat ini, RD ditahan di Mapolres Pidie. []