JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan aturan yang melarang game berbasis GPS dimainkan di lingkungan instansi pemerintah.
Larangan itu disampaikan Yuddy dalam surat Nomor B.2555.M.PANRB/07/2016 yang ditujukan kepada para menteri, panglima TNI, Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen, lembaga tinggi negara, gubernur, dan walikota/bupati se-Indonesia.
Pelarangan itu disebut sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instansi pemerintah.
“Serta menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara,” kata Yuddy dalam suratnya, Rabu (20/7/2016).
Ia meminta agar pimpinan satuan kerja untuk melarang PNS bermain game virtual berbasis Global Positioning System –seperti Pokemon Go– di lingkungan instansi pemerintah.
Pokemon Go menjangkiti warga dunia sejak dirilis awal bulan ini. Meski belum dirilis secara resmi di Indonesia, game buatan Nintendo ini sukses menyedot perhatian warga dan bikin heboh.
Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal dalam sebuah kesempatan mengharamkan permainan Pokemon Go –dengan alasan Pokemon artinya Aku adalah Yahudi. []