Wednesday, May 8, 2024
spot_img

Mendagri Non-Aktifkan Bupati Aceh Utara

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menandatangani surat pemberhentian Ilyas A. Hamid dari jabatan sebagai Bupati Aceh Utara. Ilyas digantikan oleh M. Ali Basyah. Sementara Syarifuddin yang selama ini menjabat Wakil Bupati juga ikut diberhentikan.

Kedua pimpinan Kabupaten Aceh Utara itu diberhentikan karena tengah diadili di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ilyas Hamid dan Syarifuddin tersangkut kasus dugaan korupsi dana deposito kas daerah Aceh Utara senilai Rp220 miliar.

Surat Menteri Dalam Negeri yang memberhentikan Ilyas Pase dan Syarifuddin diterima Pemerintah Aceh pada 23 September sore. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh Makmur Ibrahim mengatakan, Ilyas Pase diberhentikan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.11-656 Tahun 2011 tertanggal 15 September 2011.

Keputusan itu juga sekaligus menunjuk M. Ali Basyah sebagai Penjabat Bupati Aceh Utara. Makmur menyebutkan, pihaknya belum mengetahui jadwal pelantikan Ali Basyah sebagai penjabat bupati.

“Pelantikannya akan disesuaikan dengan waktu kegiatan Gubernur,” kata Makmur pada wartawan, Jumat (23/9) sore.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan Keputusan No. 134.11-657 tertanggal 15 September 2011 yang memberhentikan Syarifuddin dari jabatan Wakil Bupati. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU