AP Photo/Nick Ut

JAKARTA — Setelah mendulang protes keras dari jurnalis asing dan kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Kementerian Dalam Negeri akhirnya membatalkan aturan mengenai pembatasan terhadap wartawan asing yang akan meliput di Indonesia.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Mayjen Soedarmo menyatakan, pembatalan ini dilakukan setelah adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo.

“Sudah ada keputusan Mendagri atas instruksi Presiden (yang meminta) surat itu dibatalkan,” kata Soedarmo seperti dilansir BBC Indonesia, Kamis (27/8/2015).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran 482.3/4439/SJ tentang penyesuaian prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia. Surat Edaran itu menyebutkan, jurnalis asing serta kru film yang hendak meliput di Indonesia harus mengantongi izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Jurnalis atau kru film juga harus melapor ke bagian Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Massa di provinsi yang hendak diliputnya. Aturan ini, pada intinya, membatasi ruang gerak jurnalis dan kru film asing.

Kamis (27/8/2015) siang, Presiden Joko Widodo menggelar acara makan siang bersama wartawan asing dan nasional. Mendengar masukan dan protes, Jokowi memerintahkan Mendagri Tjahjo untuk membatalkan aturan yang mengekang jurnalis itu.

Pembatalan Surat Edaran ini akan mulai berlaku Jumat (28/8/2015). “Ya, terhitung Jumat,” kata Soedarmo.

Untuk meliput di Indonesia, jurnalis atau kru film hanya perlu mengantongi visi (jurnalistik) dari otoritas Indonesia. “Pakai visa saja,” lanjut Soedarmo, sembari menambahkan tidak perlu izin dari pemerintah provinsi atau kota. “Pokoknya sesuai prosedur yang ada, yaitu sudah menggunakan visa jurnalistik,” tambahnya. []

BBC INDONESIA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.