BANDA ACEH | ACEHKITA.COM– Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Otsus (GMPO) menuntut agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) pengelolaannya tetap sepenuhnya wewenang pada Kabupaten/kota. Dalam aksinya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Selasa (6/12), mereka juga menolak wacana dana tersebut sepenuhnya dikelola Provinsi.
Hamdani, koordinator aksi pada orasinya meyebutkan, dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) jelas dinyatakan dana Otsus adalah pendapatan untuk Kabupaten/kota. Dia menolak upaya mengembalikan pengelolaan dana Otsus 100 persen ke Provinsi melalui perubahan Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2008.
“Upaya itu tidak pro-rakyat. Kami melihat ingin menciptakan ketergantungan Kabupaten/kota terhadap pemerintah Provinsi. Dampaknya, akan terjadinya ketidakmerataan pembangunan, alokasi anggaran tidak tepat sasaran, maraknya fee proyek, tidak adanya sinergisitas pembangunan,”sebutnya.
Sebab itu, mereka mendesak DPRA menarik usulan perubahan Qanun Aceh, Nomor 2 Tahun 2008 tentang pengelolaan dana migas dan Otsus tersebut.
Ketua Pansus Dana Otsus DPRA, Abdurrahman Ahmad kepada peserta aksi membantah dana Otsus akan dikelola penuh oleh Provinsi.
“Ditarik 100 persen pengelolaan dana otsus oleh Provinsi itu tidak benar. Masih dikelola seperti biasa. Tapi, hanya diperbaiki kekurangan yang ada, agar penggunaan dana Otsus tepat sasaran,” jelas Abdurrahman.Â
Dia berharap, dana berakhir pada 2027 mendatang, bisa digunakan semaksimal mungkin. Supaya pembangunan di Aceh bisa merata dengan waktu jangka panjang.
Â
Abdurrahman juga menolak menandatangani pernyataan sikap yang disodorkan pendemo, dengan alasan dia bukan pimpinan, tapi hanya ketua Pansus. “Aspirasi saya terima, nanti disampaikan ke Ketua.” []
SABARUN