Friday, May 17, 2024
spot_img

Liputan Teroris, Polisi Diskriminatif

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Pasukan Kepolisian yang melakukan operasi pemburuan teroris di Pegunungan Aceh Besar, Kamis (4/3) diduga berlaku diskriminasi terhadap wartawan. AJI memprotes tindakan polisi.

Pasalnya, dari sekian banyak jurnalis berbagai media baik lokal, nasional, dan internasional yang meliput operasi itu tak dizinkan masuk, kecuali hanya kru TVOne yang diizinkan ikut bersama mereka. Tak ada alasan jelas terhadap pembatasan liputan ini.

Jufrizal, seorang reporter TV lokal di Aceh kepada acehkita.com, menuturkan, penerapan akses pilih kasih oleh polisi ini kentara terlihat. Mulanya, semua wartawan hanya berkumpul di pos pertama aparat di Desa Batei Lhei, Lamkabeu, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, sejak pagi tadi. Tak jauh dari sana, tadi dilaporkan sempat terdengar letupan senjata.

Wartawan berkumpul di situ karena tidak mendapat akses liputan ke lokasi penyergapan. Namun, tiba-tiba, aparat kepolisian langsung mengajak kru sebuah televisi swasta nasional yang saat itu juga bersama romobongan wartawan lain untuk masuk ke mobil mereka. Seketika, mobil Kijang Innova milik polisi itu langsung tancap gas.

Wartawan yang ditinggalkan bingung dan memprotesnya. Tapi, polisi tak mengungkapkan alasan yang jelas, kenapa hanya satu media saja yang dizinkan masuk. Mereka pun diusir dari sana. “Kami akhirnya disuruh pergi dari sana, gak dikasih masuk,” tutur Jufrizal sambil menyatakan, sejumlah rekan-rekannya kecewa berat atas bentuk diskriminasi ini.

Kini, kata dia, sebagian jurnalis sudah balik ke Banda Aceh dan sebagiannya masih bertahan di sana.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh menyesalkan dan mengecam tindakan aparat Kepolisian yang pilih kasih dalam memberi akses liputan ini. “Ini diskriminasi terhadap wartawan,” kata Mukhtaruddin Yacob, ketua AJI.

“Kalau memang tidak dizinkan masuk ya semuanya nggak dikasih. Ini kenapa harus pilih kasih,” tanyanya.

Menurutnya, penutupan akses liputan hanya bisa dilakukan jika membahayakan rahasia negara. “Tapi ini kenapa ada yang dikasih ada yang nggak. Ini kan sama saja membuat publik bertanya-tanya ada apa di balik operasi itu,” kata Mukhtaruddin.

Ia menduga, pihak Kepolisian sudah melanggar pasal 18 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur tentang sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja Pers. “Siapa yang melanggar pasal ini bisa dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta,” jelas Mukhtar.

AJI Banda Aceh, kata dia, akan memprotes secara resmi Kepolisian terhadap tindakan aparat terhadap wartawan di sana.[]

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU