BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Nekat betul tindakan Tomi Zulkarnaini. Terdakwa kasus sabu-sabu ini melarikan diri dari persidangan yang mengadili perkaranya.
Tomi kabur tak lama setelah hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh membuka persidangan, Rabu (6/1/2016). Sejatinya, persidangan hari ini akan beragendakan pembacaan pledoi.
Terdakwa yang selama ini ditahan di LP Kajhu, Aceh Besar, itu kabur melalui pintu utama. Sayangnya, kelonggaran pengamanan menyebabkan terdakwa kasus sabu ini kabur tanpa halangan berarti.
Kegaduhan mewarnai ruang sidang yang dipimpin Hakim Nurmiati dan didampingi hakim Supriadi dan Ahmad Nafrawi. Polisi berusaha mengejar Tomi, namun tidak berhasil.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Zulkifli, mengatakan, polisi sudah mengerahkan personel untuk memburu dan melacak keberadaan Tomi.
“Terdakwa masih kita kejar,” kata Zulkifli saat dihubungi wartawan.
Polisi sudah meminta keluarga untuk membujuk Tomi menyerahkan diri.
Kapolresta juga menyatakan bahwa polisi yang bertugas mengamankan jalannya persidangan akan dimintai keterangan terkait kaburnya Tomi. []
GHAISAN