BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Setelah pada awal pekan lalu menangkap empat pelajar, hari ini petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat) Banda Aceh kembali menangkap 12 pelajar gara-gara kedapatan sedang makan dan minum pada siang hari di bulan Ramadan.
Para pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas itu ditangkap di sebuah warung di Desa Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa. “Sejak awal Ramadan, sudah 20 pelajar yang tertangkap sedang makan dan minum di tempat umum,” kata Komandan I WH Banda Aceh Evendi Latif, Sabtu (13/8).
Meski berhasil menangkap para pelajar ini, petugas WH tidak berhasil menangkap pemilik warung. “Mereka melarikan diri saat kami tiba,” kata dia beralasan.
Pemilik warung yang melanggar Pasal 21 ayat (3) Qanun No 11/2002 tentang Syariat Islam, kata Evendi, akan dilaporkan kepada pihak Pemerintah Kecamatan. Sementara para pelajar dikembalikan kepada orangtua setelah dinasehati. []