Reza Juanda/ACEHKITA.COM

UPDATE: Majelis hakim juga menjatuhkan vonis seumur hidup untuk terdakwa Muzakir dan Nani Andriani. Nani menangis histeris begitu mendengar vonis majelis hakim. Vonis hukuman seumur hidup juga dijatuhkan terhadap Ramli. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman mati.

LHOKSEUMAWE | ACEHKITA.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menjatuhkan vonis seumur hidup untuk kurir 14,4 kilogram sabu-sabu, Kamis (10/9/2015).

Sidang vonis empat kurir dan pemilik sabu-sabu itu digelar sejak pukul 11.30 WIB. Hingga saat ini, proses peradilan masih berlangsung.

Majelis Hakim yang diketuai Zainal Hasan menyebutkan, terdakwa atas nama Herman, warga Desa Sungai Paoh, Langsa, itu dihukum seumur hidup. “Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Mendengar vonis itu, Herman menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Namun ia meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman. “Saya pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Herman. “Mohon pertimbangan untuk diringankan. Saya ada keluarga.”

Selain Herman, majelis hakim juga akan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lain dalam kasus sabu itu. Mereka adalah Muzakir (20 tahun), Ramli (40 tahun) -keduanya warga Desa Caleuk Geulimah, Idi Rayeuk, Aceh Timur; dan nani Andriani (39 tahun), warga Gampong Jawa Tengah, Kecamatan Langsa Kota. []

REZA JUANDA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.