Friday, April 26, 2024
spot_img

Kurir Ganja Ditangkap

BIREUEN | ACEHKITA.COM – Jajaran Kepolisian Resort Bireuen kembali kembali berhasil menangkap tersangka pengedar ganja. Dah (38), warga Jeumpa Sikureung, Kecamatan Jeunieb, ditangkap polisi dalam sebuah jebakan. Ia ditangkap setelah kurir ganja yang akan menjual barang haram itu ditangkap Polisi Airud dalam sebuah razia kendaraan di lintasan Banda Aceh-Medan, Jeunieb, Sabtu (11/7).

Menurut Kapolres Bireuen, AKBP T Saladin dalam keterangan pers kepada wartawan, Polisi Airud yang sedang melakukan razia di Jeunieb, merasa curiga dengan sebuah mobil kijang pikap warna hitam BL 8131 ZE yang dikendarai Ra (30). Dalam bak kijang yang penuh muatan kelapa itu akan dibawa ke arah Medan.

“Saat anggota polisi Airud menghentikan mobil itu, sopirnya malah melarikan diri, sehingga polisi merasa curiga,” beber T Saladin.

Sedangkan teman Ra, yang menjadi kernet, Man (30), hanya bisa bingung melihat temannya melarikan diri saat didekati polisi. “Man memang tidak tahu kalau dalam mobilnya ada ganja, karena yang tahu hanya Ra,” kata Saladin.

Polisi Airud yang melakukan pemeriksaan akhirnya menemukan lima bal ganja kering seberat 5 kilogram. Rencananya, ganja itu akan dijual kepada seseorang oleh Ra. Polisi mengembangkan kasus dengan meminta Man untuk menelepon Dah dengan handphone miliknya. Dah meminta Man membawa ban mobil lain untuk menggantikan ban bocor. Ternyata jebakan itu berhasil.

“Begitu Dah muncul membawa ban baru, polisi langsung menangkapnya,” lanjutnya.

Kepada wartawan Dah yang tak lain pemilik ganja dan pikap mengaku tidak tahu kalau dalam mobilnya ada ganja. Namun, dia membenarkan jika ganja kering yang akan dijualnya itu miliknya.

“Tapi ganja itu yang tanam orang lain, saya memberi upah pada orang yang menanamnya. Ini pengalaman pertama saya, saya harap polisi mau meringankan hukuman saya, karena saya sudah punya anak,” harap Dah saat dihadapkan pada wartawan Jumat (17/7).

Atas perbuatannya itu, Dah dijerat dengan UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU