Friday, March 29, 2024
spot_img

KPK Kantongi Catatan Aliran Dana Otsus Aceh ke Steffy Burase

JAKARTA | ACEHKITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi catatan aliran dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh 2018 ke Fenny Steffy Burase. Hal itu terungkap setelah penyidik KPK mengklarifikasi sejumlah penerimaan dana ke Steffy Burase, pada pemeriksaan kemarin.

“Ada sejumlah catatan penerimaan dana yang kami klarifikasi secara lebih rinci, baik yang terkait dengan Aceh Marathon ataupun hal lain yang kami pandang masih relevan dengan proses ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018).

Menurut Febri, penyidik perlu menelisik lebih jauh rincian-rincian aliran dana Otsus Aceh 2018 ke model cantik asal Manado itu. Oleh karena itu, sambung Febri, pihaknya membuka peluang untuk memeriksa kembali ?Steffy Burase.

“Kami perlu mengetahui secara rinci maka tentu perlu waktu melakukan pemeriksaan tersebut yang belum bisa selesai dalam sekali pemeriksaan saja,” terangnya.

Namun, Febri masih enggan berspekulasi lebih jauh terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf yang disamarkan atau dialihkan ke Aceh Marathon 2018, lewat Steffy Burase. Dalam hal ini, Steffy merupakan tenaga ahli Aceh Marathon 2018.

?”Tapi apakah memungkinkan itu dikembangkan? Itu sepenuhnya tergantung pada kecukupan bukti yang mengarah ke sana jadi kami fokus terlebih dahulu pada dugaan tindak pidana korupsinya,” ungkapnya.

Steffy ?sempat mengakui pernah menerima aliran dana dari Irwandi Yusuf. Dana tersebut, kata Steffy, untuk keperluan kegiatan Aceh Marathon 2018 dengan total sebesar Rp13 miliar. Hal itu diungkapkan Steffy pada pemeriksaan perdananya, beberapa waktu lalu.

“Medali sendiri mencapai Rp500 juta, untuk bajunya ada Rp300 sampai Rp400 juta. Pokoknya untuk total event mencapai Rp13 miliar,” kata Steffy.

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;? serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ?Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.[]

OKEZONE.COM

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU