Monday, April 29, 2024
spot_img

Korban Konflik di Jambo Keupok Doa Bersama

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sebanyak 50 warga korban konflik di Jambo Keupok, Kecamatan Bahagia, Aceh Selatan, melakukan doa bersama dan pengajian hingga khatam Alquran di kuburan massal yang dipimpin oleh pemuka agama setempat. Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati sembilan tahun peristiwa pembantaian 16 orang warga yang dilakukan aparat negara saat Aceh berstatus Darurat Militer.

Destika Gilang Lestari, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, menyatakan peringatan tersebut sangat penting dilakukan masyarakat korban konflik agar tragedi kemanusian di Aceh di masa lalu tidak terlupakan, dan tidak terjadi lagi dikemudian hari. “Lagi pula keadilan untuk korban konflik belum terwujud,” ujarnya.

Menurut Gilang, rancangan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang tengah dibahas di badan legeslatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), merupakan tumpuan harapan masyarakat korban konflik di Aceh. Ia berharap rancangan qanun tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

“Draf qanun versi masyarakat sipil sudah dibahas di Banleg, tinggal dilanjuti pembahasan di tingkat yang lebih tinggi,” jelas Destika, Kamis (17/5/2012). Bila qanun KKR tidak segera diterbitkan dapat mengurangi keparcayaan masyarakat terhadap legislatif, sambungnya.

Saburan, salah seorang keluarga korban konflik, menyatakan untuk mengenang tragedi  kemanusian yang merengut korban jiwa orang tua mereka, warga telah membangun tugu peringatan peristiwa di kuburan massal. Selain mencatat nama-nama korban, pada tugu juga ditulis kronologis peristiwa.

“Masyarakat dapat mengingat peristiwa menyedihkan itu dan terus berjuang mencapai keadilan,” ujar Subran.

Dia menyebutkan, seluruh keluarga korban berharap pemerintah dapat memperhatikan nasib keluarga korban. Ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membahas qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi demi perwujudan rasa keadilan masyarakat korban konflik di Aceh.

“Keluarga korban ingin dalam qanun ada pengungkapan kebenaran, reparasi dan rekonsiliasi,” kata Saburan. Selain itu, ia berharap dalam reparasi harus memasukan restitusi atau ganti rugi dari pelaku, serta kompensasi yang merupakan ganti rugi dari negara.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU