BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, mendesak pemerintah Aceh agar segera membahas Qanun KKR bersama DPRA. Terkait tidak masuknya RUU KKR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010.
“Jelas sudah, pemerintah selama ini tidak menganggap serius tuntutan korban, bahkan terkesan menghindar dari tanggung jawab,” kata Hendra Fadli, Koordinator KontraS Aceh, Selasa (5/1).
Hendra menuduh Pemerintah Indonesia ingkar janji. Depkumham seharusnya menyerahkan draf RUU KKR ke DPR RI pada Juli 2009. Namun tidak ditepati hingga akhir tahun. Ia berharap Pemerintah Aceh merubah sikap, tidak lagi menunggu KKR nasional.
Selain mendesak percepatan pembahasan Qanun KKR, dalam laporan akhir tahun kondisi HAM 2009, KontraS mencatat 12 kasus pelanggaran hak-hak sipil dan politik. Pelakunya, jajaran kepolisian Aceh. “Tujuh kasus dugaan tindak extra judicial killing (pembunuhan di luar proses hukum-red) dan lima dugaan tindak penganiayaan atau penyiksaan,” jelas Hendra.