Monday, May 6, 2024
spot_img

KontraS Desak DPRA Bahas Qanun KKR

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, mendesak pemerintah Aceh agar segera membahas Qanun KKR bersama DPRA. Terkait tidak masuknya RUU KKR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010.

“Jelas sudah, pemerintah selama ini tidak menganggap serius tuntutan korban, bahkan terkesan menghindar dari tanggung jawab,” kata Hendra Fadli, Koordinator KontraS Aceh, Selasa (5/1).

Hendra menuduh Pemerintah Indonesia ingkar janji. Depkumham seharusnya menyerahkan draf RUU KKR ke DPR RI pada Juli 2009. Namun tidak ditepati hingga akhir tahun. Ia berharap Pemerintah Aceh merubah sikap, tidak lagi menunggu KKR nasional.

Selain mendesak percepatan pembahasan Qanun KKR, dalam laporan akhir tahun kondisi HAM 2009, KontraS mencatat 12 kasus pelanggaran hak-hak sipil dan politik. Pelakunya, jajaran kepolisian Aceh. “Tujuh kasus dugaan tindak extra judicial killing (pembunuhan di luar proses hukum-red) dan lima dugaan tindak penganiayaan atau penyiksaan,” jelas Hendra.

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU