Saturday, April 27, 2024
spot_img

KIP Tetapkan Pilkada Aceh 17 Februari 2022

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan hari pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada Kamis, 17 Februari 2022. Ini merupakan jadwal yang ditetapkan dalam rapat pleno tertutup penentuan tahapan program dan jadwal Pilkada Aceh 2022.

Hasil rapat pleno itu dituangkan KIP Aceh dalam Surat Keputusan Nomor 1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021. Keputusan ini diambil KIP Aceh setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan 23 kabupaten/kota di Aula KIP Aceh, Selasa (19/1/2021).

Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri menuturkan, penetapan tahapan dan jadwal Pilkada 2022 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa tahapan dan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil wali kota ditetapkan oleh KIP Aceh.

“Penetapan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh Tahun 2022 ini bukan karena sebuah tekanan atau pesanan pihak-pihak tertentu namun ini merupakan murni perintah undang-undang dan kita wajib melaksanakan perintah tersebut dan kita melaksanakannya,” kata Syamsul dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021).

Menurut Syamsul, sebelum menggelar rapat pleno tersebut, pihaknya bersama KIP kabupaten/kota seluruh Aceh juga telah melakukan rapat koordinasi dan sinkronisasi serta pencermatan tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022. “Agar nantinya tidak ada tahapan-tahapan yang saling bertabrakan antara tahapan Pilkada gubernur/wakil gubernur dengan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil wali kota,” ujarnya.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU