Thursday, May 2, 2024
spot_img

KIP Sosialisasikan Teknis Pencontrengan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memperkenalkan cara menggunakan hak pilih pada sejumlah organisasi dan tokoh masyarakat di 23 kabupaten/Kota.

“Pada Pemilu 2009 hanya berlaku satu kali contreng saja, Lebih dari satu kali maka dianggap tidak sah,” kata ketua Divisi Sosialisasi KIP Aceh Akmal Abzal, Senin (15/6). Sesuai sesuai dengan peraturan KPU No. 29 Tahun 2009.

“Jika itu terjadi maka surat suara akan dinyatakan tidak sah. Begitu juga dengan mencontreng di kolom yang sama sebanyak dua kali, dianggap tidak sah,” sebutnya.

Selain mensosialisasikan bagaimana teknis mencontreng, Akmal juga menjelaskan visi misi tiga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2009. “Ini upaya agar masyarakat kenal pilihannya dan tidak memilih hanya dengan mengenal sepintas,” kata Akmal.[]

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU