BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memperkenalkan cara menggunakan hak pilih pada sejumlah organisasi dan tokoh masyarakat di 23 kabupaten/Kota.
“Pada Pemilu 2009 hanya berlaku satu kali contreng saja, Lebih dari satu kali maka dianggap tidak sah,” kata ketua Divisi Sosialisasi KIP Aceh Akmal Abzal, Senin (15/6). Sesuai sesuai dengan peraturan KPU No. 29 Tahun 2009.
“Jika itu terjadi maka surat suara akan dinyatakan tidak sah. Begitu juga dengan mencontreng di kolom yang sama sebanyak dua kali, dianggap tidak sah,” sebutnya.
Selain mensosialisasikan bagaimana teknis mencontreng, Akmal juga menjelaskan visi misi tiga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2009. “Ini upaya agar masyarakat kenal pilihannya dan tidak memilih hanya dengan mengenal sepintas,” kata Akmal.[]