Friday, April 26, 2024
spot_img

KIP: Pilkada Aceh Tidak Bisa Ditunda

BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menegaskan Pilkada Provinsi Aceh tidak bisa ditunda, kecuali terjadi gangguan keamanan maupun bencana alam. “Pilkada tidak bisa ditunda hanya karena terjadi pro kontra calon perseorangan,” tegas Yarwin Adi Dharma, komisioner KIP Provinsi Aceh, di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi adanya desakan terhadap KIP sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah agar menghentikan tahapan pesta demokrasi tersebut.

Sebelumnya, Partai Aceh meminta KIP, baik provinsi maupun kabupaten/kota menghentikan tahapan pilkada sebelum disahkannya rancangan qanun pemilihan gubernur, bupati, wali kota beserta wakil menjadi qanun atau peraturan daerah.

Pilkada di Provinsi Aceh diatur tersendiri, berdasarkan qanun daerah karena merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA).

Menurut Yarwin, KIP menyelenggarakan pilkada berdasarkan hukum, bukan kehendak lembaga maupun komisionernya. Dasar hukum yang digunakan KIP menyelenggarakan pilkada yakni Qanun Nomor 7 Tahun 2006.

“Sepanjang qanun baru belum ada, maka Qanun Nomor 7 Tahun 2006 merupakan hukum positif yang harus ditaati. Sebab, KIP harus menyediakan kepala daerah terpilih sebelum masa jabatan gubernur dan wakilnya berakhir,” katanya.

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang kini dijabat Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar berakhir 8 Februari 2012. Keduanya terpilih pada pilkada 11 Desember 2006.

Yarwin menegaskan yang bisa menunda pilkada adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, KPU merupakan atasan KIP, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Aceh.

“Penundaannya juga harus memenuhi ketentuan, seperti terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, serta tidak adanya anggaran,” sebutnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata dia, tidak ada satu pun dalih yang bisa menunda pilkada Aceh. Apalagi kondisi keamanan di Aceh cukup kondusif.

“Soal anggaran juga sudah dipenuhi. Pemerintah Aceh sudah mencairkan dana untuk kebutuhan pilkada. Jadi tidak ada alasan pilkada ini tertunda,” pungkas Yarwin Adi Dharma. [antara]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU