BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengancam akan menganulir kandidat gubernur dan wakil gubernur yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan.
Ketua Kelompok Kerja Kampanye KIP Aceh Zainal Abidin mengatakan, hingga hari ini (Sabtu, 7/4/2012) belum satu pun kandidat gubernur/wakil gubernur yang menyerahkan laporan dana kampanye kepada KIP.
“Belum ada yang serahkan. Ini tidak dihiraukan oleh pasangan calon,” kata Zainal Abidin kepada wartawan dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Sabtu (7/4) sore.
Padahal, kata Zainal, sesuai aturan yang berlaku seluruh pasangan calon sudah harus menyerahkan laporan dana kampanye sehari setelah masa kampanye berakhir. Namun, Undang-undang No 32/2004 memberi sedikit keringanan hingga maksimal sehari setelah pemungutan suara.
“Limit waktunya sebenarnya sudah habis, tapi UU memberikan sedikit peluang, maksimal selambat-lambatnya satu hari setelah hari H itu sudah harus kita terima (laporan tersebut),” lanjut Zainal.
Menurut Zainal, jika laporan dana kampanye itu tidak diserahkan akan berakibat fatal bagi pasangan calon. KIP mengaku sudah menyurati lima pasang calon gubernur Aceh untuk segera menyerahkan laporan dana kampanye. “KIP bisa membatalkan atau menganulir pasangan calon tersebut,” ujarnya.
Saat ditanya apakah KIP berani mengambil tindakan menganulir kandidat tersebut, Zainal mengaku, KIP akan bersikap tegas dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan. “KIP berani,” kata dia. []