Friday, March 29, 2024
spot_img

KIP Aceh Tunda Laksanakan Putusan Panwaslih Terkait Abdullah Puteh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh masih menunda pelaksanaan putusan Panwaslih nomor 001/PS/Bawaslu-Prov.Ac/VII/2018 terkait Bakal Calon anggota DPD asal Aceh, Abdullah Puteh.

Putusan Panwaslih yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2018 adalah mengabulkan permohonan Abdullah Puteh yang sebelumnya dicoret oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dari daftar bakal calon DPD.

Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan pihaknya secara prinsip telah menelaah amar putusan Panwaslih Aceh tersebut. Pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah pelaksanaan putusan dalam tenggat waktu 3 hari setelah dibacakan.

Dikutip dari laman resmi KIP Aceh, amar putusan tersebut juga dikonsultasikan tindaklanjut pelaksanaannya kepada KPU RI. Selanjutnya KPU RI mengirimkan surat kepada KIP Aceh bernomor 856/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018.

Dalam surat itu, KPU RI meminta KIP Aceh menunda pelaksanaan putusan Panwaslih Aceh nomor 001/PS/Bawaslu-Prov.Ac/VII/2018 sambil menunggu penjelasan dari Bawaslu RI atas pertimbangan hukum terkaut amar putusan tersebut.

Dijelaskan hal tersebut mengingat hingga saat ini Peraturan KPU RI Nomor 14 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU RI Nomor 21 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukum dalam proses pencalonan Pemilu Anggota DPD.

Sejauh ini disebutkan belum ada putusan hukum apapun yang berkekuatan hukum tetap, untuk menyatakan Peraturan KPU bertentangan dengan UU Pemilu. “Kita sampaikan kepada Panwaslih Aceh terhadap penundaan pelaksanaan putusan tersebut, sebagaimana substansi Surat KPU RI,” kata Munawarsyah.

Diberitakan sebelumnya, menanggapi putusan Panwaslih Aceh tersebut, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak KIP Aceh agar tetap mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

MaTA menyesalkan sikap Panwaslih Aceh yang telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan Abdullah Puteh agar diterima oleh KIP Aceh sebagai bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2019. Putusan itu dinilai menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU