BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sampai batas waktu berakhir pukul 00.00 WIB, Selasa (31/7), seluruh partai peserta Pemilu 2018 di Aceh, telah mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pengganti dalam masa perbaikan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Mereka juga telah diuji baca Alquran.
Dikutip laman portal resmi KIP Aceh, disebutkan semua partai mendaftarkan para Bacaleg penggantinya di hari terakhir batas perbaikan, 31 Juli 2018. Menjelang pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB, beberapa partai memasukkan berkas. Para calon pengganti langsung diuji mampu membaca Alquran.
Dua Gugur
Ketua Pokja Uji Baca Alquran, Akmal Abzal mengatakan sesuai data, ada 122 Bacaleg baru yang diusulkan sebagai pengganti dan diuji baca Alquran. “Dari jumlah tersebut ada dua orang yang tidak lulus,” katanya, Rabu (1/8).
Menurutnya, sesuai aturan, mereka yang tidak lulus akan gugur dan tidak berhak digantikan kembali oleh partai yang bersangkutan.[]