Saturday, May 18, 2024
spot_img

KIP Aceh Dinilai Melanggar Hukum

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Panitia Khusus IV DPRA kembali mempersalahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang telah menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah tanpa menunggu surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan gubernur dari Parlemen. Selain itu, KIP juga dipersalahkan karena mengakomodasi calon perseorangan.

ACEHKITA.COM
Hal itu mengemuka dalam pertemuan lanjutan Pansus DPRA dengan Komisi Pemilihan di Ruang Anggaran DPR Aceh, Senin (15/8). Ini merupakan pertemuan kedua kalinya dua lembaga yang tengah berseteru akibat perbedaan pandangan dalam penetapan tahapan dan jadwal pemilihan.

Pertemuan Pansus dan KIP berlangsung molor sekitar 48 menit. Seharusnya, pertemuan Pansus IV dan KIP berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Namun pertemuan itu baru dibuka pada pukul 10.48 WIB. Padahal, komisioner KIP dan sejumlah anggota Pansus sudah hadir di ruang pertemuan sejak pukul 10. Ketua Pansus DPRA Adnan Beuransah baru hadir pada pukul 10.45 WIB.

Ketua Pansus IV DPRA Adnan Beuransah lagi-lagi mempertanyakan alasan Komisi Pemilihan mengakomodasi calon perseorangan dan meminta agar tahapan pemilihan yang telah ditetapkan KIP dibatalkan saja.

“Kita bertanya-tanya mengenai pernyataan bahwa calon independen wajib ada dalam pilkada. Ini atas dasar apa? Sementara kita punya undang-undang yang lex-specialis dan penetapan pilkada wajib berpedoman pada qanun,” tanya Adnan Beuransah.

Adnan juga mempertanyakan sikap KIP yang menetapkan tahapan pilkada tanpa menunggu surat pemberitahuan dari DPR menyangkut masa tugas gubernur Aceh. “Apakah ada ruang untuk membatalkan tahapan yang ada? Hari ini kita bicarakan perintah undang-undang. Semua tahapan KIP harus berpedoman pada qanun. Kalau qanun belum lahir, tahapan ini tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara anggota Pansus Jufri Hasanuddin meminta KIP untuk mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon perseorangan maju dalam pemilihan di Aceh.

“Kenapa kita di Aceh berkeinginan untuk mengeksekusi putusan MK? Sementara di Kotawaringin dan pelaksanaan Ujian Nasional (UN), putusan MK tidak dieksekusi?” kata Jufri. “Bagaimana kalau DPRA dan KIP bersama-sama untuk melawan Jakarta.”

Menjawab cercaan pertanyaan ini, Ketua Komisi Pemilihan Abdul Salam Poroh menolak disebutkan lembaganya melanggar peraturan yang ada. “Kalau ada anggapan kami melanggar hukum, maka dengan hormat, mari kita cari penyelesaiannya. Bukan dengan membatalkan tahapan. Tahapan yang telah kami susun itu sebagai bagian dari kewenangan yang ada pada KIP,” kata dia.

Pertemuan KIP dengan Pansus akan berlangsung lagi pada Selasa (16/8). Pada pertemuan besok, KIP akan memberikan jawaban terhadap sejumlah pertanyaan yang diajukan anggota Pansus. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU