Friday, May 3, 2024
spot_img

KIP A. Barat Diduga Libatkan PNS dalam KPPS

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Delapan calon bupati Kabupaten Aceh Barat menggugat hasil pemilihan kepala daerah 9 April lalu ke Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan Rabu (9/5), sejumlah saksi dari delapan kandidat itu membeberkan dugaan keterlibatan pegawai negeri sipil dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/5). Sidang yang beragendakan pembuktian perkara ini, selain diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, juga dilakukan pemeriksaan saksi secara jarak jauh via video conference di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Dari 14 saksi yang diajukan, majelis hakim yang diketuai Mohd Akil Muchtar memeriksa sepuluh di antaranya karena untuk efesiensi waktu.

Seorang saksi pemohon, Ali Usman, menyebutkan dirinya mengetahui adanya beberapa pegawai negeri yang menjadi anggota KPPS di 13 tempat pemungutan suara di Kecamatan Pante Cermin, Aceh Barat.

“Saya keliling ke 25 desa di Kecamatan Pante Cermen saat itu, Yang Mulia. Saya melihat para PNS yang saya kenal seperti teman-teman dan mantan guru saya,” terangnya.

Kesaksian Ali Usman diperkuat saksi lain, yaitu Abdul Djalil. Ia mengklaim terjadi banyak pelanggaran pilkada di 12 kecamatan di Aceh Barat, selain keterlibatan pegawai negeri sipil sebagai anggota KPPS. Lainya, ada pemilih ganda yang bisa dibuktikan dengan nomor induk kependudukan yang sama.

“Di Kecamatan Johan Pahlawan saja, terdapat 8.323, Yang Mulia, yang tidak sesuai identitas antara nomor NIK KTP dengan tanggal dan bulan, dan tahunnya,” ujar Djalil.

Selain itu, di Desa Kuta Padang juga terdapat 62 pemilih ganda, tiga di antaranya tercantum tiga nama sekaligus, kata Djalil.

Gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah Aceh Barat dilayangkan oleh Adami-Bustanuddin, Fuadri-T. Bustami, T. Zainal TD-Said Nadir, Teuku Syahluna Polem-Harmen Nuriqmar, M. Ali Alfata-Muhammad Amien, Rasyidin Hasyim-Sofyan Rasyid, Saminan-Babussalam, dan Said Rasyidin Husen-Nurdin S.

Pilkada Aceh Barat akan berlangsung putaran dua, sebab tidak ada pasangan calon yang meraih dukungan minimal 30 persen. Calon bupati yang akan maju dalam putaran kedua yaitu Teuku Alaidinsyah-Rachmat Fitri HD yang meraih 29,04 persen dan pasangan incumbent Ramli MS-Moharriadi yang mengantongi 22,4 persen pada pilkada 9 April lalu.

Sidang lanjutan akan digelar hari ini, Kamis (10/5) pukul 16.00 WIB. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU