BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merilis hasil tes kemampuan baca Al Quran terhadap enam kandidat yang mendaftar setelah adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi. Dari hasil itu, Zulfinar bertengger di peringkat utama. Sedangkan Fakhrulsyah Mega di posisi paling akhir.
Ketua Kelompok Kerja Uji Baca Quran KIP Aceh Akmal Abzal mengatakan, keenam kandidat telah mengikuti uji baca Quran yang digelar di Masjid Raya Baiturrahman pada Selasa (24/1) pagi. Pada tes itu, para kandidat diharuskan membaca enam ayat dan satu surat di Juz Amma.
Penilaian dewan juri yang terdiri atas unsur Majelis Permusyawaratan Ulama, Kanwil Kementerian Agama, dan LPTQ Banda Aceh, meliputi soal tajwid, kefasihan bacaan, dan adab.
“Setelah mendapat penilaian dari dewan juri, maka keenam-enam kandidat dinyatakan lulus atau mampu membaca Al Quran,” kata Akmal Abzal kepada wartawan di Media Center, Selasa siang.
Menurutnya, untuk bisa mengantongi sertifikat mampu baca Quran, kandidat harus memiliki nilai minimal 50.
Ini merupakan tahap ketiga KIP menggelar uji mampu baca Quran. Sebelumnya, Komisi telah menguji pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah, dan Teungku Ahmad Tajuddin-Teuku Suriansyah pada tahap pertama. Sementara pada tahap kedua, KIP menguji pasangan Darni Daud-Ahmad Fauzi.
“Kita tetap memperlakukan semua kandidat sama, dengan metoda yang sama, dan juri yang sama pula,” ujarnya.
Akmal menyebutkan, setelah hakim penilai berembuk, maka mereka menyimpulkan bahwa: Zulfinar –satu-satunya kandidat perempuan di pilkada gubernur– meraih peringkat pertama perolehan nilai. Namun, KIP tidak mengumumkan nilai yang dicapai. Peringkat kedua diraih Zaini Abdullah, disusul kemudian Hendra Fadli, Muzakir Manaf, Yuli Zuardi Rais, dan terakhir Fakhrulsyah Mega. []