BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Koalisi NGO HAM Aceh melaporkan Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Timur Ismail ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Aceh, Kamis (24/4/2014). Ismail dituding melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Ismail dilaporkan ke DKPP karena kedapatan membawa lima kotak suara berisi sekitar 2.000 kertas suara pada subuh buta. Tindakan membawa diam-diam kertas suara ini menyebabkan Ismail ditangkap dan dimintai keterangan oleh polisi, sehari sebelum hari pemungutan suara.
Laporan Koalisi NGO HAM tersebut diterima oleh petugas administrasi DKPP Aceh Afriati.
Kuasa hukum Koalisi NGO HAM, Zulfikar, menyebutkan, tindakan Ismail yang membawa kertas suara seorang diri tanpa pengawalan pada subuh buta itu melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Ketua KIP Aceh Timurtelah melanggar beberapa aturan kepemiluan. Selain itu, yang bersangkutan dalam kaca mata kami, telah merusak pesta demokrasi. Akibatnya, kualitas kejujuran pelaksanaan pemilu disana patut dipertanyakan,” ujar Direktur Koalisi NGO HAM Aceh Zulfikar Muhammad, Kamis. []