Friday, April 26, 2024
spot_img

Kepala Dinas Pendidikan Ditahan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Muhammad Ilyas ditahan pihak Kepolisian Kota Besar Banda Aceh, Senin (24/8) malam. Ilyas ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan cetak sertifikat baca al-Quran tahun 2008, yang diduga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp96 juta.

Ilyas digelandang ke Markas Polisi Kota Besar Banda Aceh sekitar pukul 20.00 WIb, bersama tiga tersangka lain, setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam. Mereka langsung dimasukkan ke dalam ruang tahanan Poltabes dengan menggunakan baju tahanan.

Tiga tersangka yang ikut ditahan yaitu Rajab Marwan (Kuasa Pengguna Anggaran), Rusli Umar (Direktur CV Paloma Banda Aceh, sebagai rekanan), dan Fadil Yulizar (kuasa Direktur CV Paloma). Mereka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (3) UU No. 20/2001 atas perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Sudirman, keempat tersangka diancam hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Mereka telah melakukan korupsi dengan tidak melakukan proses tender proyek pengadaan cetak sertifikat tahun anggaran 2008 senilai Rp 261 juta. Setelah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maka negara mengalami kerugian sekitar Rp96 juta,” kata Kepala Unit II Tindak Pidana Tertentu Aiptu Sudirman kepada wartawan, Senin malam. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU