Sunday, April 28, 2024
spot_img

Kekhususan Aceh Harus Dijaga: Mendagri

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Provinsi Aceh mempunyai kekhususan tertentu sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006. Dalam undang-undang tersebut diatur berbagai macam kekhususan yang tidak ditemui di provinsi lain. Namun masih ada lima Peraturan Pemerintah dan satu Keputusan Presiden yang belum turun untuk memaksimalkan implementasi UU yang mengatur kekhususan Aceh.Ke

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Aceh memiliki kekhususan tertentu dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dijamin oleh undang-undang dasar 1945 yang secara tegas mengakui dan menghormati satuan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Hal itu, kata Gamawan, mengandung konsekuensi dalam mengelola penyelengragaan pemerintah perlu memperhatikan kontek kualitas kekhususan tersebut termasuk di dalamnya syariat islam, adat istiadat dan budaya.

“Sudah 15 kali saya melantik gubernur, baru kali ini gubernur dilantik dengan membacakan salawat. Itu keistimewaan agama yang diakui dan dihormati oleh undang-undang sendiri,” kata Gamawan Fauzi dalam kata sambutannya kala melantik gubernur Aceh di DPRA, Senin (25/6).

Untuk menjamin kekhususan itu, dibutuhkan sejumlah aturan pelaksana. Hingga kini, dari sembilan Peraturan Pemerintah dan tiga Keputusan Presiden yang harus disiapkan Pemerintah Pusat, masih ada lima Peraturan Pemerintah dan satu Keppres yang belum selesai disusun.

“Tiga di antaranya telah sampai kepada tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep,” ujarnya.

Ketiga peraturan itu adalah mengatur tata cara pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh; kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh; dan tentang penyerahan kantor wilayah Badan Pertahanan Nasional Aceh dan kantor pertahanan kota menjadi perangkat daerah Aceh.

“Selain itu ada tugas pemerintah daerah untuk menyelesaikan beberapa qanun yang menjadi amanat dalam UUPA,” jelasnya.

“Itu perlu perhatian pemerintah daerah untuk segera menyelesaikannya dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkapnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU