CALANG | ACEHKITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya memusnahkan barang bukti lima ekor bangkai gajah sumatera yang ditemukan mati pada 1 Januari 2020 lalu di Desa Tuwie Peuria, Kecamatan Pasie Raya. Barang bukti berupa tengkorak dan tulang belulang gajah itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari Aceh Jaya, Selasa (1/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Adam Ohoiled, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah tindak pidana umum periode Januari-Oktober 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berupa 22 kerangka gajah sumatera terdiri dari tengkorak, tulang belakang, tulang rahang, tulang paha, dan telapak kaki. Selain itu barak bukti lainnya berupa 2 buah parang, 2 gulung kawat, 1 meteran listrik, dan kabel listrik, serta 2 batang kayu yang dijadikan pengikat kawat aliran listrik,” ujar Adam kepada awak media.
“Untuk kasus satwa liar khususnya gajah baru kali ini dimusnahkan tahun ini, mudah-mudahan tidak ada lagi kasus terhadap satwa liar di wilayah hukum Aceh Jaya umumnya Aceh,” tambahnya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono menyebutkan, pihak kepolisian sesuai dengan komitmen Polri terhadap penegakan hukum terkait dengan tumbuhan dan satwa liar itu sangat kuat. “Kita tetap mendukung semua pihak bagaimana masyarakat agar tidak menyalahgunakan tumbuhan dan satwa liar di mana hukumannya sangat berat, ini nantinya menjadi efek jera bagi pelaku, terutama bagi masyarakat yang melakukan tindak pidana terhadap satwa liar,” ujarnya. []
SITI AISYAH