BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh menyerahkan 14 pucuk senjata api jenis pistol dan 280 butir amunisi kepada Kepolisian Aceh untum dimusnahkan, Selasa (8/1/2013). Senjata tersebut merupakan barang bukti pelbagai kasus tindak pidana yang ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kepala Humas Kejaksaan Tinggia Aceh Amir Hamzah menyebutkan, senjata barang bukti peninggalan masa konflik itu diserahkan kepada Direktur Intelkam Polda Aceh Komisaris Besar Denni Grapil.
Senjata yang diserahkan tersebut terdiri atas sembilan pucuk Revolver dan lima pucuk FN. Selain buatan Thailand, ada pula produksi Amerika Serikat. Sementara amunisi yang diserahkan terdiri atas amunisi FN 9 milimeter sebanyak 23 butir dan FN 45 milimeter 248 butir.
“Semua senjata dan amunisi tersebut masih dalam kondisi aktif,” kata Amir Hamzah kepada wartawan di kantor Kejati Aceh, Selasa (8/1/2013). “Masih bagus-bagus senjatanya.”
Senjata dan amunisi itu nantinya akan dimusnahkan. “Itu merupakan barang bukti perkara tindak pidana yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” kata dia.
Polisi terlebih dahulu meregistrasi senjata itu sebelum dimusnahkan. Belum diketahui pasti jadwal pemusnahan tersebut. []