Thursday, May 2, 2024
spot_img

Kejaksaan Banda Aceh Musnahkan 142 Gram Sabu

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika yang disita dalam pelbagai operasi sejak 2011 hingga 2013 lalu. Barang bukti nakotika yang dimusnahkan itu berupa 4,2 kilogram ganja dan 142,60 gram sabu.

Pantauan acehkita.com, barang bukti sabu dan ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar di lapangan parkir Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Jumat (14/2/2014) sekitar pukul 15.00 WIB.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut, kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamren, dikumpulkan selama tiga tahun dan sudah mendapat keputusan tetap dari pengadilan.

Menurut Husni, dalam tiga tahun tersebut pihaknya menangani 216 pengedar narkoba. Namun Kejaksaan menyebutkan hanya 4,2 kilogram ganja dan 142,60 gram sabu yang berhasil disita.

Kepala Satuan Narkotika Polres Kota Banda Aceh Komisaris Polisi Dedy Darwinsyah menyebutkan, sepanjang 2011 pihaknya menangani 96 kasus narkoba. Angka ini melesat pada 2012 menjadi 111 kasus dan 116 pada 2013.

“Terjadi peningkatan penguna narkoba,” ujar Dedy. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU