Friday, April 19, 2024
spot_img

Kasus Suap Gubernur Aceh, Ahmadi Divonis Tiga Tahun Penjara

JAKARTA, ACEHKITA.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi.

Dalam sidang vonis, Senin (3/12/2018), Ahmadi terbukti memberikan uang sejumlah Rp1 miliar kepada Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah.

“Menyatakan bahwa terdakwa Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim I Made Sudani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Ahmadi. Hakim mencabut hak politik Ahmadi selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

“Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Ahmadi tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” ujar hakim Sudani.

Atas vonis majelis hakim tersebut, Ahmadi mengaku masih pikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding. Sama seperti Ahmadi, jaksa penuntut umum KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Tangis Sang Istri
Selepas hakim menutup sidang, Ahmadi langsung menghampiri keluarganya yang duduk di bangku barisan depan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Istri Ahmadi, Nurhasanah tak bisa menahan tangis mengetahui sang suami divonis tiga tahun penjara.

Nurhasanah yang mengenakan kerudung biru menangis sambil memeluk Ahmadi. Ibunda dan mertua Ahmadi juga tampak menangis mengetahui sang anak dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi.

Ahmadi berusaha menahan air matanya keluar saat menghampiri keluarganya yang menunggunya di ruang sidang. Dia memeluk satu per satu keluarganya. Istri, ibu, dan mertunya terus menangis saat Ahmadi berjalan keluar ruang sidang.

Sebelumnya, Ahmadi didakwa menyuap Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf sejumlah Rp1 miliar secara bertahap. Pemberian uang itu agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi.

Ahmadi ingin kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda 250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Ahmadi.

Selain itu, jaksa KPK juga meminta hakim mencabut hak politik Ahmadi selama tiga tahun usai menjalani pidana penjara.[]

CNN Indonesia

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU