Friday, April 26, 2024
spot_img

Kasus Penurunan Bendera PNA Masih Terkatung-katung

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kasus penurunan bendera Partai Nasional Aceh (PNA) yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat di Aceh Timur hingga kini masih terkatung-katung. Kasus itu sendiri terjadi pada Sabtu 26 juli 2013 di Desa Punti Kecamatan Peurelak Kota, Aceh Timur.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasional Aceh (PNA) Mohd. Jully Fuady, mengatakan, terkatung-katungnya penyidikan perkara ini menjadi tanda tanya karena penyidik tidak menjelaskan kepada pelapor dalam bentuk Surat Pemberitahuan Penyidikan Hasil Perkara (SP2HP) sebab alasan terkatungnya penyidikan ini.

“Saya yakin pihak penyidik masih imparsial dan tetap menerapkan fair trial untuk memeriksa dan mengumpulkan setiap alat bukti sebelum melimpahkan ke penuntut. Kami menunggu kerja cepat penyidik untuk segera memanggil dan memeriksa terlapor supaya penyidikan tidak terkatung-katung,” kata Jully dalam rilis yang dikirim ke redaksi acehkita.com, Rabu (2/10/2013).

Menurut Jully, pada saat penurunan itu terjadi, ada salah seorang saksi mata yang melihat langsung penurunan bendera partai bentukan Irwandi tersebut. Namun, saksi mata itu enggan memberikan keterangan karena diduga berada di bawah ancaman.

“Namun saya rasa hukum acara kita sudah mengatur hal ini, baik tatacara mengumpulkan alat bukti dengan minimal alat bukti, ataupun metode penyidikan dengan kondisi tertentu sebagaimana yang sudah diatur oleh hukum pidana formil ataupun aturan dibawahnya,” jelasnya.

DPP-PNA, kata Jully, berharap agar penyidik kepolisian menangani kasus ini secara profesional dan tetap imparsial. “Kami tentu saja tidak akan mengintervensi kinerja penyidik, untuk menghargai dan menghormati sesama penegak hukum, tetapi seluruh simpatisan, kader dan pengurus PNA berharap Penyidik kepolisian profesional dan tetap imparsial,” ujarnya.

“DPP-PNA berharap agar equlitity before the law itu bisa di terapkan untuk kali ini, semoga untuk kasus ini tidak ada yang kebal di depan hukum, semua sama di depan hukum,” sambungnya.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU