Saturday, April 27, 2024
spot_img

Kasus Kupon Meugang Palsu Dilaporkan ke Polisi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Tim Muhammad Nazar Center melaporkan kasus penyebaran kupon meugang palsu ke pihak Kepolisian Resort Kota Banda Aceh, Rabu (3/8) sore. Kasus kupon meugang ini diadukan ke polisi karena telah mencemarkan nama baik tim Muhammad Nazar Center dan Wakil Gubernur Muhammad Nazar.

Pengaduan kupon meugang ini dilakukan tim sukses Muhammad Nazar, yaitu Teuku Banta Syahrial, Ridha Yunawardi, Rijanur, dan Hariadi. Mereka didampingi pengacara Safaruddin. Kasus kupon meugang terjadi pada 30 Juli 2011. Puluhan kupon atas nama Muhammad Nazar beredar di tengah masyarakat. Isi kupon itu, bagi-bagi daging meugang oleh Nazar di kediaman wakil gubernur di kawasan Blang Padang.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MNC Pusat T. Banta Syahrizal, mengatakan, awalnya pihak MNC tidak ingin melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Namun karena ada opini yang berkembang seolah-olah pembagian kupon palsu tersebut dilakukan oleh pihak MNC sendiri, kasus ini kemudian dipolisikan.

“Ini akan berdampak tidak baik kepada lembaga MNC dan juga personal Muhammad Nazar selaku Wakil Gubernur Aceh,” kata Banta Syahrial dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke media, Kamis (4/8) dinihari. “Kita ingin publik tahu siapa dalang dan aktor intelektual di balik penyebaran kupon palsu ini.”

Banta menyerahkan kasus ini ke polisi untuk pengusutan lebih lanjut. “Kami merasa dirugikan oleh pelaku penyebaran kupon ini,” kata dia. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU