BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sidang kasus korupsi kas Pemkab Aceh Utara dengan terdakwa mantan Bupati dan Wakil Bupati Ilyas Pase dan Syarifuddin yang sejatinya akan diputuskan hari ini, Selasa (5/6), ditunda menjadi besok,
Pantauan acehkita.com kedua terdakwa sudah menunggu persidangan di tempat terpisah. Tampak juga kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh tempat keduanya disidang.
Agenda hari ini merupakan mendengar putusan hakim terkait kasus korupsi kas Pemkab Aceh Utara sebanyak Rp220 miliar.
Seorang staf pengadilan kepada acehkita.com mengatakan kedua terdakwa sudah datang ke pengadilan sejak pukul 09.00 WIB pagi. Tapi hingga pukul 16.00, sidang belum dimulai.
Seperti diberitakan sebelummya Ilyas Pase dan Syarifuddin menjadi terdakwa kasus bobolnya kas pemkab Aceh Utara yang berjumlah Rp220 milyar. Jaksa Penuntut Umum (PJU) menuntut masing-masing 15 tahun penjara terhadap mantan bupati dan wakil bupati Aceh Utara tersebut.[]